Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang "Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah". Maka Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun kebijakan akuntansi paling lambat tahun 2014. Penerapan SAP berbasis akrual tersebut akan diberlakukan pada tahun 2015