Apakah Anda pernah mendengar kata wakaf? Wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Sebenarnya apabila dirunut, praktik wakaf telah diperkenalkan dala…