Text
Pembagun Desa Dalam Perencanaan
Pembangunan desa tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). UU tersebut menjabarkan definisi, tahapan, dan tujuannya. Terlaksananya pembangunan desa dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa. Pembangunan di desa perlu dilaksanakan dengan kerjasama yang baik dan semangat gotong royong antara pemerintah desa dengan masyarakat desa. Semua bahu-membahu memaksimalkan potensi desa yang ada untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Semangat tersebut wajib diimplementasikan di semua tahapan pembangunan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan tujuan untuk lebih memakmurkan kehidupan di desa. Pelaksanaan pembangunan merupakan salah satu agenda yang terus dilakukan pemerintah Desa Amin Jaya setiap tahunnya. Program-program pembangunan tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan desa. Pelaksanaan pembangunan diawali dengan perencanaan serta perancangan melalui sebuah forum musyawarah desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan lembaga-lembaga masyarakat. Perencanaan pembangunan tentunya harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, kebutuhan, serta peraturan yang berlaku. UU No.6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 1 menetapkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.Related products
Tidak tersedia versi lain