Text
ANALISIS PENERIMAAN PAJAK ROKOK TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019 – 2021 BADAN PENDAPATAN DAERAH JAWA BARAT
ABSTRAK
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah
yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak rokok sudah mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2014 yang tertulis dalam Pasal 181 Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan Penelitian ini adalah untuk
mengetahui seberapa besar kontribusi dan efektivitas penerimaan pajak rokok terhadap
Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 – 2021 pada Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Barat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deksriptif dengan pendekatan
kualitatif yang digunakan untuk menganalisis kontribusi pajak rokok terhadap pendapatan asli
daerah di Provinsi Jawa Barat. Sumber data yang diperoleh melalui dokumentasi. Jenis data
yang digunakan adalah data sekunder. Dari hasil penelitian diperoleh, target dan realisasi
penerimaan pajak rokok di Provinsi Jawa Barat selalu mencapai target disetiap tahunnya.
Kontribusi penerimaan pajak rokok terhadap pendapatan asli daerah di Provinsi Jawa Barat di
tahun 2019 sebesar 11,67%, di tahun 2020 sebesar 17,22%, di tahun 2021 sebesar 12,09%.
Sedangkan efektifitas penerimaan pajak rokok di Provinsi Jawa Barat tahun 2019 sebesar 97%,
di tahun 2020 sebesar 103%, dan ditahun 2021 sebesar 104%.
Kata kunci: Pajak Rokok, Pajak Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Kontribusi dan Efektivitas
Pajak rokok.
Tidak tersedia versi lain