Text
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KEDAI INGIN KOPI BANDUNG TAHUN 2021
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KEDAI INGIN KOPI BANDUNG TAHUN 2021
ABSTRAK
Definisi Pajak sendiri dikutip dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) yakni adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi
maupun badan/pengusaha berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan Negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan,
pelayanan,dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Sesuai falsafah undang-undang definisi pajak, membayar pajak adalah bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu mengumpulkan, mengklarifikasi, menganalisis, dan menginterpretasikan data yang diperoleh dari objek penelitian sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas sesuai keadaan sebenarnya.Kata Kunci : Pajak, Pajak Restoran, Pehitungan Pajak Restoran,Pemungutan Pajak Restoran, Pajak Daerah.
Tidak tersedia versi lain