Text
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN BUKAN PEGAWAI TETAP PADA PT. TS PRATAMA TAHUN 2021
ABSTRAK
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap dan bukan pegawai tetap pada PT. TS Pratama tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Metode penelitian yang diambil adalah metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang telah diterapkan oleh PT. TS Pratama sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Sedangkan Pelaporan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER02/PJ/2019.Kata Kunci: PPh Pasal 21, Perhitungan, Pelaporan
Tidak tersedia versi lain