Text
PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN PENERAPAN E-FAKTUR TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (studi kasus pada Kantor pelayanan pajak pratama Kerees Bandung )
PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN PENERAPAN E-FAKTUR TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (studi kasus pada Kantor pelayanan pajak pratama Kerees Bandung )
ABSTRAK
Kepatuhan wajib pajak sangat penting dalam meningkatkan penerimaan pajak bagi Negara, karena hal tersebut dapat mendukung terwujudnya manfaat dari pajak itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah berusaha memberikan kebijakan mengenai perpajakan, salah satunya yang dilakukan Dorektorat Jendral Pajak yang memberlakukan penerapan aplikasi faktur pajak elektronik (e-Faktur). Disisi lain wajib pajak yang memiliki pengetahuan tentang perpajakan juga sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari pengetahuan perpajakan dan penerapan e-faktur terhadap kepatuhan wajib pajak badan.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak badan yang menggunakan aplikasi e-faktur dan terdaftar pada kantor pelayanan pajak pertama karees Bandung. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 60 responden dari keseluruhan populasi. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik Purposive Sampling Method. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis regresi linear berganda.
Tetapi hasil penelitian menunjukan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Hal tersebut dibuktikan dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,152 dengan tingkat signifikansi 0,270 yang lebih besar dari 0,05 (0,270 > 0,05) yang berarti tidak signifikan. Penerapan E-Faktur memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Hal tersebut dibuktikan dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,146 dengan tingkat signifikansi 0,151 yang lebih besar dari 0,05 (0,151 > 0,05) yang berarti tidak signifikan.
Tidak tersedia versi lain