Text
Menghitung Kerugian keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Menghitung Kerugian keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Edisi kedua buku ini mengangkat tema drama ini dan menggunakannya untuk menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang beragam, dan bukan seragam (atau baku). Kasus-kasus para pihak di Pengadilan (seperti dijelaskan dalam dalil-dalil Prof. M. Trapman: Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, Terdakwa) bahkan dokter rumah sakit (kasus obstruction of justice) dan beberapa akuntan BPK (dalam berbagai kasus, di antaranya Audit Firdaus), meningkatkan intensitas perseteruan (atau suasana adversarial yang digambarkan auditor investigatif Larry Crumbley).
Drama ini tercermin dalam berbagai bentuk. Di antaranya dalam kasus-kasus yang berakhir di tingkat penyidikan (pasca diumumkannya beberapa tersangka) dan persidangan dengan banyak terdakwa pengadilan yang memakan waktu bertahun-tahun. Pada giliran berikutnya, ini berdampak pada perhitungan kerugian keuangan negara yang beraneka ragam. Juga ada secercah harapan. KPK menjadikan korporasi (BUMN) sebagai tersangka. Kerusakan lingkungan masuk perhitungan kerugian keuangan negara. Dan, penyidikan dugaan kasus korupsi hasil DPA (deferred persecution agreement) Rolls Royce dan SFO yang membawa KPK menyidik tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia dan tersangka-tersangka lain. Tiga kasus ini, masih di tingkat penyidikan oleh KPK. Apakah harapan akan menjadi kenyataan? Ini tentunya bergantung pada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tidak tersedia versi lain