Text
Tax Amnesty Itu Mudah Simulasi dan praktik Pengampuan pajak
anyak keuntungan bisa didapat oleh Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Tax Amnesty, antara lain berupa penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi atau pidana, maupun penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Terhadap WP juga tidak akan dilakukan proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan, bahkan bisa dilakukan penghentian jika proses-proses tersebut sedang berlangsung. Data yang dilaporkan oleh WP tidak dapat dijadikan dasar pengenaan sanksi, penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun. Pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan bagi WP yang ikut Tax Amnesty, berupa pembayaran uang tebusan yang lebih kecil dibandingkan dengan tarif pajak biasa atas harta dan penghasilannya yang diperoleh selama ini. Prosedurnya pun tidak rumit.
WP yang berhak mengikuti Tax Amnesty adalah WP yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, di antaranya WP Orang Pribadi, WP Badan, WP UMKM, dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Buku ini merupakan referensi praktis yang memudahkan WP dalam pemahaman dan pengaplikasian karena menjabarkan dengan jelas mengenai syarat, tahapan, simulasi, praktik, dan keuntungan mengikuti Tax Amnesty. Dalam buku ini juga dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat, tidak dapat, bahkan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Tax Amnesty. Menjadi lebih lengkap karena disertai bonus softfile formulir dan peraturan terkait dalam bentuk CD. Selamat memanfaatkan Tax Amnesty!
Tidak tersedia versi lain