Text
TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK
Pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya. Dalam Meningkataan dana dalam negeri, Pajak merupakan alternative yang sangat potensial. Karena penghasilan terbesar untuk pembiayaan pembangunan terdapat pada perpajakan maka pemerintah kemudian membagi pajak tersebut menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dalam negri sehubungan dengan pekerjaan, jasa kegiatan dan badan usaha atas penghasian atau laba usahanya baik dalam negri maupun pendapatan investasi luar negri. Metodeyang digunakan adalah metode Deskriptif Kuantitatif yaitu dengan pendekatan atudi kasus data yang akan diolah dan di proses lebih lanjut dengan dasar-dasar teori.
Tidak tersedia versi lain