EBook
PERANAN AUDIT OPERASIONAL DALAM MENUNJANG EFEKTIVITAS PENILAIAN PRESTASI KERJA KARYAWAN
ABSTRAK
Restitusi adalah suatu peristiwa dimana akan terjadi apabila suatu perusahaan melakukan pejualan/ mengekspor barang dagangannya untuk dijual ke negara lain ataupun bisa terjadi apabila perusahaan melakukan penjualan barang dagangan kepada perusahaan EPTE (Perusahaan yang melakukan kegiatan menjual barang dagangan ke luara negeri).
Atas dasar itu dikarenakan tarif ekspor adalah 0% maka perusahaan yang berkegiatan mengekspor dan menjual barang dagangannya ke perusahaan EPTE akan selalu mengalami kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dikarenakan pajak masukan yang diterima pada saat perusahaan tersebut membeli bahan baku untuk proses produksi agar menghasilkan barang dagangan yang akan perusahaan tersebut jual, tidak bisa di perbandingkan/ dikurangi dengan PPN keluaran dikarenakan pada saat perusahaan tersebut menjual barang dagangannya, perusahaan tersebut tidak bisa memungut pajak pertambahan nilai pada perusahaan EPTE maupun pada saat mengekspor barang dagangannya perusahaan tersebut tidak bisa memungut PPN karena tarif untuk ke dua situasi tersebut adalah 0%, maka perusahaan akan selalu mengalami kelebihan pembayaran pajak karena tidak ada pembanding/ pengurang dari PPN masukan yang perusahaan dapatkan dan perusahaan bisa mangambil kelebihan pembayaran pajaknya dengan cara Restitusi ke kantor pelayanan pajak daerah setempat.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain