Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan formal, dan pendidikan menengah. Dalam UU No. 14 pasal 20 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tertulis bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban : (a) merencanakan pembelaj…